Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terus berbenah melalui teknologi. Memperbaiki pelayanan. Khususnya penerbitan syarat izin praktik (SIP) secara online. Selasa (23/7/2019), layanan secara online tersebut di-launching Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes mengatakan, layanan penerbitan SIP ini tidak hanya berlaku untuk dokter saja. Tetapi, melingkupi seluruh organisasi profesi.
Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Gambar Indonesia (Persagi), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Sistem Pelayanan Penerbitan Surat izin Praktek (SIP) Berbasis Web merupakan salah satu proyek pengembangan sistem aplikasi yang mendukung operasional perizinan SIP Kesehatan.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang sudah memasuki industry 4.0 yang bertujuan menggantikan pekerjaan yang dilakukan manusia dengan computer.
PAFI sebagai organisasi profesi harus terus berkembang dengan menyelaraskan terhadap perubahan dan perkembangan zaman,
Kecepatan dan ketepatan dalam proses regulasi organisasi yang berhubungan dengan anggota dinilai sudah sangat perlu untuk diperbaiki.
Adapun tujuan dibangunnya SIPDINKES, yaitu :
Melalui website SIPDINKES Teman Sejawat TTK Kabupaten Cirebon bisa melakukan pengajuan SIPTTK secara Online cukup di tempat langsung ketik dan click saja
Manual Book Tutorial Upload Dokumen Penerbitan SIPTTK Online Download Disini
Dokumen yang diperlukan pada saat upload dokumen di sipdinkes :
1. Surat Permohonan SIPTTK ke Dinkes Kabupaten Cirebon
2. Dokemen SIUP /
* untuk TTK yang bekerja di RS/Puskesmas, dokumen Perijinan menggunakan SIPA.,
* untuk TTK yang bekerja disaran baru atau yang perpanjangan izin gunakan Surat yang dikeluarkan dari OSS (NIB)
3. KTP
4. Surat keterangan Sehat
5. Ijazah
6. STRTTK
7. Surat keterangan bekerja di instansi/SK/Surat Tugas
8. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi PAFI Kabupaten Cirebon
9. Foto terbaru 4x6 latar belakang merah menggunakan batik PAFI
Semua dokumen dalam format jpeg tidak lebih dari 300kb.
File foto dokumen baiknya proporsional jika tidak menggunakan alat scanner, bisa menggunakan kamera Hp asalkan filenya jika dimanfaatkan untuk dokumen pemberkasan yang layak untuk cetak.
Berikut tips dan trik foto dokumen menggunakan HP :
= Foto tampak full frame dari atas dan pakai flash agar bayangan HP ilang;
= Dokumen tempel di dinding dengan selotip lalu di foto;
= Bisa menggunakan mode PPT di setting kamera HP terus foto dokumen.
Catatan Penting!!!
PC PAFI Kabupaten Cirebon : 0852 2485 8084 (TELEGRAM)
IAH JUMIAH : 0813 1244 5295 (TELEGRAM)
GURU KUSMAYADI : 0852 2438 6314 (TELEGRAM)